Senin, 04 April 2016

Penjelasan tentang "Niat Jahat" yang dimaksud KPK (kultwit Taufik Basari)

1. Yg dimaksud KPK ttg "niat jahat" itu dlm teori hkm pidana adlh "mens rea", "guilty mind", tanpa itu bknlah pidana.
2. Dlm teori hkm pidana ada prinsip "actus reus non facit reum nisi mens sit rea", tiada pidana tanpa kejahatan.
3. Seseorg baru bisa dikenakan pertanggungjwbn pidana apabila perbuatan yg dilakukan memiliki mens rea, guilty mind, kehendak jahat.
4. Suatu perbuatan bisa berimplikasi hukum perdata, pidana ataupun administrasi. Syarat mjd implikasi pidana ya mens rea tadi.
5. Unsur pidana itu (1) actus reus, ada perbuatan, (2) mens rea, kehendak jahat, guilty mind. Hrs terpenuhi keduanya. Itulah teorinya.
6. Itulah mengapa kesalahan administrasi, pelanggaran perdata tdk boleh serta merta mjd pidana, jika tdk ada mens rea-nya.
7. Orang tdk bayar hutang krn usahanya tiba2 hancur, bisa dipidana? tdk bisa, kcuali ada kejahatan berupa penipuan atau penggelapan misalnya
8. Ada orng punya pikiran jahat, dia berpikir ingin mencuri, ingin memperkosa tp tdk ada perbuatan apapun. tdk bs dipidana krn tdk ada actus.
9. Ada orang berpikir utk membunuh, dia tdk lakuan, cuma dia ancam "sy akan bunuh kamu", actus-nya adlh perbuatan mengancam. bs dipidana.
Betul, melalui fakta2 perbuatannya, misalkan kalau dilakukan bersama2 bs terlihat ketika ada persekongkolan.
Sy lebih suka pakai istilah "kehendak jahat" drpd "niat jahat" utk menjelaskan mens rea, kalau "niat" memang jdnya banyak yg salah paham.
Perdebatan ada tdknya mens rea biasanya terjadi dlm kasus abu2, apakah itu trmsk perdata, pidana atau administrasi. Bkn pd hal2 yg sdh jelas.
Kalau penyidik menetapkan tsk utk kasus yg masih belum jelas apakah perdata/admnstrasi atau pidana, lalu terserah pengadilan sj apa jadinya?
kalau penyidik tdk wajib temukan mens rea sblm menetapkan tsk brp banyak laporan hutang piutang bs jd pidana n dibawa ke pengadilan pidana?
Kalau penyidik tdk wajib temukan mens rea sblm tetapkan tsk, brp banyak kesalahan administrasi bs jd pidana n dibawa ke pengadilan?
mens rea-nya terletak pd "melakukan perbuatan yg bertentangan dgn kewajiban hukumnya", tdk boleh terima gratifikasi.
kalau penyidik mengesampingkan mens rea ketika menetapkan tersangka, maka bs jd kriminalisasi.
Kalo bela paksa/noodweer tdk bisa dipidana ps 49 KUHP, kalau tabrak mati bs dipidana bc psl 159 KUHP "krn lalainya".
Ps 159 KUHP krn lalainya menyebabkan kematian. Petugas palang KA punya kewajiban hkm utk tdk tidur ketika bertugas.
Koreksi: Kalo bela paksa/noodweer tdk bisa dipidana bc ps 49 KUHP, kalau tabrak mati bs dipidana bc psl 359 KUHP "krn lalainya".
Koreksi: Ps 359 KUHP krn lalainya menyebabkan kematian. Petugas palang KA punya kewajiban hkm utk tdk tidur ketika bertugas.
Pointnya, jkpun ada kesalahan, kesalahan tsb masuk ranah mana, pidana, perdata atau adminitrasi.
Baca baik2, mens rea/guilty mind pnjelasannya bukan "niat" seperti yg anda maksud. Robin hood mnrt teori ya kriminal
U/ menetapkan tsk, penyidik butuh bukti permulaan yg cukup min 2 alat bukti. Bukti yg dmaksud yg dpt mnunjukkan adanya actus reus n mens rea
Alat bukti yg dijadikan dasar penetapan tersangka bukan sekedar alat bukti, tp alat bukti yg menunjukkan adanya perbuatan pidana.
Cth sederhana hutang piutang, ada perjanjian, ada kwitansi, ada permohonan keringanan. Cukup jd pidana? Belum. Bgitu ada cek kosong, bisa.

NB: tulisan ini diolah dari kultwit @taufikbasari, pakar hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar